Blok M Square Buka, Sejumlah Pedagang Tak Paham Aturan Ganjil Genap
Selasa, 16 Juni 2020 - 00:30:00 WIB
"Ini kan baru hari pertama," katanya.
Sementara itu, salah satu petugas pelayanan informasi bernama Afif mengatakan pengelola Blok M Square telah menyosialisasikan aturan ganjil genap untuk pemilik kios. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020.
"Kayak ganjil genap kendaraan itu," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama