Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Blusukan di Depok, Bacaleg Partai Perindo Bagikan KTA Berasuransi dan Minyak Goreng

Rabu, 06 September 2023 - 12:17:00 WIB
Blusukan di Depok, Bacaleg Partai Perindo Bagikan KTA Berasuransi dan Minyak Goreng
Bacaleg Partai Perindo blusukan dengan menyosialisasikan KTA berasuransi dan membagikan minyak goreng kepada warga Pancoran Mas, Depok. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kota Depok sekaligus Bacaleg DPRD Provinsi Dapil Jabar 8 Depok-Bekasi, Anwar Nurdin,  mengatakan partai yang dikenal modern peduli masyarakat kecil itu akan terus melakukan door to door membagikan minyak goreng kemasan. 

Selain itu, dia bersama Rere yang juga Ketua DPW Baja Perindo Jawa Barat mensosialisasikan KTA berasuransi yang di-support Bacaleg DPR Dapil Depok-Bekasi Irjen Pol (Purn) Herbert P Sitohang.

"Hari ini kita tetap door to door membagikan minyak sebanyak 400 Liter dan sosialisasi KTA yang disponsori dan support oleh Bapak Herbert P Sitohang (Bacaleg DPR RI Dapil Depok-Bekasi) sekarang membagikan minyak ke warga RT 1 RW 8 Kelurahan Depok. Saya Bacaleg DPRD Provinsi Jabar 8 Depok-Bekasi," ucap Anwar.

Anwar menyebut, KTA berasuransi sangat penting dan menjadi bentuk kepedulian Partai Perindo kepada masyarakat Depok.

"Manfaat KTA berasuransi sangat penting sekali kita tidak tahu ke depan bagaimana, nah bagaimana Partai Perindo peduli kepada masyarakat memberikan santunan bila ada kematian maupun kecelakaan. Depok dan Bekasi terus berlanjut membagikan KTA berasuransi ini bermanfaat dan terus dibagikan seluruh caleg," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut