Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!
Advertisement . Scroll to see content

BNN Tetapkan Status DPO Pemilik dan Supervisor MG International Club

Selasa, 19 Desember 2017 - 16:00:00 WIB
BNN Tetapkan Status DPO Pemilik dan Supervisor MG International Club
Pengunjung dan karyawan diskotek MG yang positif mengonsumsi narkoba diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI. (Foto: Koran Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pengembangan kasus temuan pabrik narkoba di diskotek MG Internasional Club masih berlanjut. Setelah menetapkan lima karyawan diskotek sebagai tersangka, Badan Narkotika Nasional (BNN) membidik pemilik dan supervisor tempat hiburan malam yang berada di Jalan Tubagus Angke Jakarta Barat itu.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pabrik narkoba di diskotik MG.

“Mereka adalah pemilik atau penanggung jawab diskotek atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan bernama Samsul Anwar alias Awank,” kata Arman di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

BNN masih melakukan pengejaran terhadap dua bos diskotek MG yang berstatus DPO tersebut. BNN juga menggandeng imigrasi untuk melakukan pencekalan. Dikhawatirkan pelaku kabur ke luar negeri. “Mereka harus dihadirkan untuk pemeriksaan tindak pidana narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Dalam pengembangan kasus itu, BNN sudah menetapkan lima tersangka yang merupakan karyawan diskotek. Mereka adalah FD, DM, WA, FER, dan MK.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas keamanan, dua bartender, dua pelayan wanita, dua pelayan pria, dua kasir dan satu disc jockey,” ujarnya.

Seperti diberitakan, BNN Pusat dan BNN Provinsi DKI Jakarta menggelar razia di diskotek MG International Club pada Minggu 17 Desember. Dari razia itu, petugas menemukan laboratorium tempat pembuatan narkoba jenis sabu cair dan padat di lantai 4 diskotek.

Sebanyak 120 pengunjung dan karyawan diskotek diamankan setelah tes urine menyatakan positif mengonsumsi narkoba cair jenis MDA (Methylenedioxyamphetamine). Mereka terdiri dari 80 pria dan 40 wanita. Petugas juga menyita 80 dirigen cairan kimia bahan baku pembuatan narkoba, sabu yang sudah jadi, dan peralatan laboratorium untuk membuat narkoba.

Pelaku menjual sabu cair yang dikemas dengan air mineral ukuran 250 mililiter kepada pengunjung diskotek dengan harga  Rp400.000 per botol.Pembeli adalah tamu diskotik dengan memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan dikenai biaya Rp600 ribu.

“Cara membeli narkoba, dimana tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain, kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair,” kata Arman.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut