Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 27 Rumah di Tambora Jakbar Hangus Terbakar, 200 Korban Dipastikan Dapat Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Minimarket, Tunawisma di Tambora Diciduk Polisi

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:12:00 WIB
Bobol Minimarket, Tunawisma di Tambora Diciduk Polisi
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah mendapatkan barang bukti kejahatan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, pelaku mengakui  seluruh perbuatannya.

" Diketahui pelaku pernah melakukan hal yang sama seperti pembobolan kamar di indekos, retail minimarket sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil pendataan pelaku juga terkait dengan empat kasus kejahatan yang dilaporkan ke polisi di Polsek Tambora " ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut