Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Kasus Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kaum Jetset

Sabtu, 10 Juli 2021 - 16:53:00 WIB
Bongkar Kasus Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kaum Jetset
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengembangan kasus narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengungkap fakta mengejutkan. Polisi mendapati bandar narkoba yang diduga memasok untuk kaum jetset atau kalangan elite termasuk artis.

“Kami sudah petakan. Jadi bukan hanya tiga tersangka ini, kami sudah menangkap bandar untuk kalangan jetset,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengenai perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sopir mereka, ZN, Sabtu (10/7/2021).

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/7/2021). Selain mereka, polisi juga menetapkan sopir, ZN, sebagai tersangka.

Bandar narkoba Nia Ramadhani. (Foto: iNews.id).

Sehari sebelumnya Nia ditangkap di kediamannya, Kebayoran Lama. Penangkapan Nia berasal dari keterangan ZN yang lebih dulu ditangkap.

Sementara Ardi Bakrie, lanjut dia menyerahkan diri ke Polres Jakpus setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. "Barulah istrinya menghubungi suaminya, pukul 20.00 WIB saudara AAB datang ke Polres Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, belum lama ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut