Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rukun Umrah yang Perlu Dilakukan dengan Tertib, Lengkap dengan Wajib Umrah dan Larangannya
Advertisement . Scroll to see content

Bos Agen Umrah First Travel Akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Rabu, 30 Mei 2018 - 07:40:00 WIB
Bos Agen Umrah First Travel Akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Pasangan suami istri pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adiknya, Kiki Hasibuan dijadwalkan menjalani sidang putusan atas kasus yang menyeretnya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Pasangan suami istri pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adiknya, Kiki Hasibuan dijadwalkan menjalani sidang putusan atas kasus yang menyeretnya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Dilansir dari situs sipp.pn-depok.go.id, ketiga terdakwa bos First Travel akan menjalani sidang vonis sekira pukul 09.00 WIB di ruang sidang 1 Cakra, PN Depok. Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum masing-masing terdakwa sudah berusaha membuktikan segala fakta dan data di hadapan majelis hakim.

JPU menuntut Andika dan Anniesa hukuman 20 tahun penjara denda Rp10 miliar. Sementara adik Annisa, Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jaksa menilai, ketiga terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat. Selain itu, terdakwa juga diduga menikmati uang setoran calon jamaah untuk kepentingan pribadi.

Selain menuntut hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut agar aset milik perusahaan disita, termasuk restoran di London, Inggris. Aset itu nanti dibagikan kepada jamaah yang gagal berangkat umrah dengan sistem proporsional.

Atas tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018) tersebut, ketiga terdakwa telah menyampaikan pembelaan (pledoi), Rabu (16/5/2018). Adapun salah satu pertimbangan terdakwa mengajukan nota keberatan karena tuntutan JPU dianggap berlebihan.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan, pledoi yang disampaikan ketiga terdakwa lebih banyak berisi keluhan pribadi. Begitu juga pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, JPU menganggap tidak menyampaikan fakta-fakta baru yang dapat merubah tuntutan. JPU berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal pada persidangan hari ini.

"Kalau kita cermati dari pembelaan terdakwa, hanya berkeluh kesah tentang pribadinya, bukan persoalan fakta. Dari penasihat hukumnya juga tidak ada hal-hal baru," kata Sufari di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (16/5/2018). 
Sebelumnya dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 2015- 2017. Para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp905,333 miliar untuk kepentingan pribadi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut