Bos First Travel Andika Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya 18 Tahun
DEPOK, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman. Sementara istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah bersama-sama bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian uang. Serta menjatuhkan pidana kepada Andika 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa 18 tahun,” Kata Hakim Ketua Teguh, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, (30/5/2018).
Majelis Hakim juga menjatuhi pasangan suami istri tersebut dengan hukuman membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan penjara selama 8 bulan.
Vonis atas Andika sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 20 tahun penjara denda Rp10 miliar. Sementara putusan hukum atas Aniessa lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut 20 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat.
Sebelumnya ketiga bos agen umrah tersebut didakwa pasal berlapis. Andika dan Annies didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Kiki disangkakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto