Bos Warteg di Cikarang Tega Perkosa Karyawan Sendiri, Korban Dibekap dan Diancam
Kamis, 10 Februari 2022 - 13:24:00 WIB
Tak lama berselang, sejumlah kerabat korban bersama masyarakat pun menggeruduk rumah makan tersebut. Pelaku yang sempat diinterogasi dan diamankan warga akhirnya langsung ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1 UU NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Editor: Rizal Bomantama