Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Giliran Filipina Diterjang Badai Wilma, Diperkirakan Akhir Pekan
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar

Selasa, 27 Maret 2018 - 16:43:00 WIB
BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp5,4 Miliar
Kepala BPOM Penny Lukito memaparkan hasil penangkapan kosmetik ilegal di Serang, Banten,Selasa (27/3/2018). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan peredaran kosmetik ilegal senilai Rp5,4 miliar. Produk kosmetik yang diduga impor dari Filipina itu diangkut dengan mobil boks ekspedisi bernomor polisi BM 8130 RY.

Penangkapan dilakukan Tim Balai POM di Serang bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan.

Mobil tersebut semula berhenti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak. Tim gabungan yang mencurigai muatan itu kemudian membawa mobil ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, mobil hendak mengirimkan produk kosmetik ilegal dari Sumatera menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak.

“Dari mobil tersebut petugas menemukan kotak-kotak berisi kosmetik ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton. Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai Rp5,4 miliar,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran persnya di Serang, Selasa (27/3/2018).

Dia menjelaskan, pada saat ditemukan, produk ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai satu lembar surat jalan. Dari hasil pemantauan petugas, produk kosmetika ilegal tersebut diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dan memang termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang.

Penny mengatakan, kosmetik yang diamankan ini merupakan jenis obat yang di dalamnya mengandung bahan kimia berbahaya. Sebab, jika digunakan tanpa resep dokter dapat menyebabkan hyperpigmentasi dan iritasi.

"Produk ini masuk ke Indonesia secara ilegal dari Filipina sehingga belum terjamin aspek keamanan, mutu dan manfaat dari produk tersebut," kata dia.

Terkait temuan itu, BPOM telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut. BPOM juga melakukan investigasi terhadap pemilik/penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang.

Ancaman hukuman pidana penjara dalam kasus ini paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. “Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk illegal ke wilayah Indonesia,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut