Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Santuni 22 Korban Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD Jakut, Segini Besarannya
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:17:00 WIB
Breaking News: Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka
Mobil pengangkut MBG yang menabrak sejumlah siswa di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025) lalu, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.

"Dengan hasil Saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Erick mengatakan pihaknya juga telah mengetes urine AI. Hasilnya, negatif narkotika. 

Dia juga memastikan AI tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

Hingga kini, kata Erick, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, dan beberapa orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut