Buang Sampah Sembarangan di CFD, Warga Terancam Denda Rp 500 Ribu
JAKARTA, iNews.id – Seorang pengguna Car Free Day (CFD) di Jalan Muhammad Husni Thamrin-Jenderal Sudirman menjalani sidang di tempat karena membuang sampah sembarangan. Juliana Rosalinda dikenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 500 ribu.
Julian yang sedang menikmati CFD bersama empat temannya tertangkap basah pasukan rompi oranye dari Satuan Tugas Lingkungan Hidup Pemerintahan Kota Jakarta Utara (Satgas LH Pemkot Jakut) sedang membuang sampah bungkus makanan di trotoar. Warga Jalan Madrasah, Pasar Minggu Jakarta Selatan ini disidang di tempat dan diminta mengisi formulir surat pernyataan, serta diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 20 ribu.
“Saya sebenarnya sudah tahu, karena gak lihat tempat sampah, saya langsung buang sembarangan,” ujar Juliana di CFD Thamrin-Sudirman, Minggu (12/11/2017),
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sesuai Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Besaran denda beragam dari Rp 10 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Di trotoar maksimal Rp 100 ribu, kalau di kali lebih besar, bisa sampai Rp 500 ribu,” ujar Isnawa.
Meski demikian, lanjut Isnawa, aturan ini juga ada pengecualian. Misalnya, anak kecil dengan sengaja membuang sampah sembarang di trotoar. Pemprov tidak menerapkan denda berupa uang. Tetapi, sanksi moral. Hal ini agar pembuang sampah tidak mengulangi perbuatannya.
“Biasanya kami suruh nyanyi, misalnya Indonesia Raya sambil kami suruh bantuin mungutin sampah,” kata dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto