Budyanto Tersangka KDRT di Serpong Bantah Pernah Terlibat Kasus Narkoba: Itu Salah Total
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Budyanto Djauhari alias AD Djau Bie Than (38), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan (Tangsel), buka-bukaan soal kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Dia membantah pernah terlibat dalam perkara kepemilikan barang haram tersebut.
"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media itu salah total (barang bukti). Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan pasal 131, yaitu mengetahui tidak melaporkan," ujarnya di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).
Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, Budyanto dua tahun lalu pernah diringkus karena diduga mengedarkan narkoba. Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus Budyanto pada Sabtu, (26/6/2021) lalu.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Polisi pun menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Menurut Budyanto, barang haram itu milik temannya. Namun dia ikut terseret dalam kasus tersebut. Sebab, dia mengetahui adanya peredaran pil ekstasi namun tidak melaporkan ke polisi.
"Saya diambil (diringkus) di Green Lake. Barbuk (barang bukti) di Pinang. Karena barbuk bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor. Untuk itu saya dijerat pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan," ujarnya.
Budyanto mengakui bahwa ada penyusutan barang bukti ketika perkara disidangkan di PN Tangerang. Kata dia, sebenarnya barang bukti perkara tersebut sesuai dengan yang dirilis oleh Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 2.000 butir lebih pil ekstasi.
"Seingat saya di persidangan masih 2.000 lebih. 2.000 kapsul betul, 2.000-an lebih," ungkapnya.