Budyanto Tersangka KDRT di Serpong Bantah Pernah Terlibat Kasus Narkoba: Itu Salah Total
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Budyanto Djauhari alias AD Djau Bie Than (38), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang Selatan (Tangsel), buka-bukaan soal kasus narkoba yang pernah menjeratnya. Dia membantah pernah terlibat dalam perkara kepemilikan barang haram tersebut.
"Benar saya pernah ditahan, tapi tidak seperti di media sampaikan. Yang di media itu salah total (barang bukti). Saya bukan kasus narkoba, bukan bandar narkoba. Saya disangkakan pasal 131, yaitu mengetahui tidak melaporkan," ujarnya di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).
Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, Budyanto dua tahun lalu pernah diringkus karena diduga mengedarkan narkoba. Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus Budyanto pada Sabtu, (26/6/2021) lalu.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Polisi pun menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong Akhirnya Ditangkap setelah Sempat Buron
Menurut Budyanto, barang haram itu milik temannya. Namun dia ikut terseret dalam kasus tersebut. Sebab, dia mengetahui adanya peredaran pil ekstasi namun tidak melaporkan ke polisi.
"Saya diambil (diringkus) di Green Lake. Barbuk (barang bukti) di Pinang. Karena barbuk bukan milik saya tapi milik orang yang saya kenal tapi saya tidak melapor. Untuk itu saya dijerat pasal 131 dengan tuntutan 10 bulan, vonis 7 bulan," ujarnya.
Jejak Tersangka Penganiaya Istri Hamil 4 Bulan di Serpong, Ternyata Sempat Dihukum Kasus Narkoba
Budyanto mengakui bahwa ada penyusutan barang bukti ketika perkara disidangkan di PN Tangerang. Kata dia, sebenarnya barang bukti perkara tersebut sesuai dengan yang dirilis oleh Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 2.000 butir lebih pil ekstasi.
"Seingat saya di persidangan masih 2.000 lebih. 2.000 kapsul betul, 2.000-an lebih," ungkapnya.
Wali Kota Tangsel akan Beri Bantuan bagi Ibu Hamil Korban KDRT
Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, membenarkan Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut.
"Iya (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita gak tau, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.
Suami Pelaku KDRT di Serpong Kirim Pesan Ancaman ke Keluarga Istri: Gue Bantai Satu-Satu
Arief menuturkan, Budyanto terbukti bersalah bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. Namun, karena Budyanto tak melaporkan adanya peredaran narkotika.
"Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," tuturnya.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum empat bulan penjara.
Polisi lantas meralat jeratan hukum yang disangkakan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangsel mengubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman lima tahun penjara, sehingga Budyanto ditahan.
"Perlu rekan ketahui, tersangka ini (Budyanto) setelah kita lakukan cek urine positif narkoba metamfetamin (sabu), mungkin tersangka saat melakukan penganiayaan sedang terpengaruh narkoba," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto.
Sementara, saat ini korban berinisial TM tengah dirawat intensif di RS Kramat jati, Jakarta Timur. Dia mengalami trauma setelah dianiaya sampai babak belur. Sedangkan, kondisi kehamilannya dipastikan baik-baik saja.
Editor: Rizky Agustian