JAKARTA, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Polres Jakarta Utara karena diduga membuka salon kecantikan ilegal di wilayah Penjaringan. Dua warga asing tersebut merupakan laki-laki dan perempuan.
"Dua tersangka, yakni perempuan inisial DN dan laki-laki inisial DS, masing-masing warga negara China yang melakukan tindakan medis tanpa izin," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (15/11/2019).
Kamboja Hanya Andalkan Mortir dan Peluncur Roket untuk Menggempur Thailand
Budhi menjelaskan, tersangka DN memanfaatkan visa keluarga untuk masuk ke Indonesia dan tidak boleh bekerja. Namun, dia menyalahgunakan dengan membuka salon kecantikan tersebut.
Hal sama pada tersangka DS. Dia menggunakan visa perdagangan yang juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan kesehatan.
"Apa yang mereka lakukan sudah menyalahi dari izin tinggal yang diberikan," ujarnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku