Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD Jakut Diduga karena Ngantuk, Baru Tidur Jam 4 Pagi
Advertisement . Scroll to see content

Buka Salon Kecantikan Ilegal, 2 WNA China Ditangkap di Penjaringan

Sabtu, 16 November 2019 - 05:00:00 WIB
Buka Salon Kecantikan Ilegal, 2 WNA China Ditangkap di Penjaringan
Dua warga negara China ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara atas dugaan membuka salon kecantikan ilegal. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

Salon kecantikan ilegal tersebut, Nana Eyebrow Beauty Indonesia, berada di Rukan Ekslusif Blok A, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Salon yang dikelola DN beroperasi sejak 2017.

Salah satu jasa yang ditawarkan yakni membuat lipatan mata (eyelid) dengan melakukan pembedahan serta pengangkatan lemak di kelopak mata. Salon telah memiliki sejumlah pasien.

Untuk sekali tindakan, dipatok harga antara Rp6,5 juta hingga Rp9 juta per satu kelopak mata.

Para tersangka dijerat Pasal 83 junto Pasal 64, Pasal 197 junto Pasal 106, Pasal 196 junto Pasal 98 dan Pasal 198 junto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Ancaman hukuman terhadap dua wna china ini yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut