Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Bukan RPTRA, Sandi Pilih Taman Maju Bersama untuk Kejar 30 Persen RTH

Rabu, 04 April 2018 - 10:30:00 WIB
Bukan RPTRA, Sandi Pilih Taman Maju Bersama untuk Kejar 30 Persen RTH
Salah satu Ruang Terbuka Hijau di Jakarta. (Foto: DOK/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan konsep baru untuk menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan RTH ini diberi nama Taman Maju Bersama.

Konsep Taman Maju Bersama seperti program yang sebelumnya sudah ada, yakni Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Tetapi ada beberapa perbedaan di dalamnya, salah satu yang paling menonjol adalah Taman Maju Bersama lebih banyak melibatkan masyarakat untuk setiap aktivitas di dalamnya.

“Pelibatan warga dari segi warga diajak untuk mendesain kegiatannya, mendesain pengelolaannya, mendesain aktivitas apa yang ada di situ. Malah kita harapkan nanti di Taman Maju Bersama ada lahan yang dimiliki warga. Mereka sukarela bekerja sama dengan pemerintah dan melibatkan dunia usaha untuk menghadirkan ruang terbuka,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di GOR Bulungan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurut Sandi, pembangunan Taman Maju Bersama bersifat button up bukan top down. Artinya, segala sesuatunya diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Pemprov bersifat fasilitator dan pendampingan.

“Kita ingin ada pendekatan baru, karena Ruang Terbuka Hijau bukan hanya dihadirkan oleh pemerintah tetapi juga masyarakat,” ujar Sandi.

Saat disinggung soal keberadaan RPTRA, Sandi mengatakan, tidak akan merubah atau mengganggu RPTRA yang sudah ada di Jakarta.

“Enggak, kalau RPTRA sih sudah jalan ya jalan sih. Ini bagian dari pemenuhan Ruang Terbuka Hijau buat kita,” kata Sandi.

Data Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI tercatat ada 290 RPTRA. Awalnya, RPTRA ditargetkan ada di setiap kelurahan. Jumlah kelurahan di 267 atau sudah lebih dari target.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan setiap daerah wajib memiliki 30 persen RTH dari luas wilayah. Rinciannya, 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Pada 2017, DKI baru memiliki 9,88 persen. Dengan begitu, Jakarta masih membutuhkan sekitar 10 persen RTH publik.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut