Buntut Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Kota Bogor Naik sampai 42 Persen!
"Kemarin (tarif angkot di Kota Bogor naik), sejak diumumkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo, Senin (5/9/2022).
Eko menjelaskan, pihaknya telah menghitung penyesuaian tarif tersebut sesuai kajian teknis Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan lainnya. Tarif baru ini berlaku bagi semua angkot di Kota Bogor.
"Ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," kata dia.
Sementara itu, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Dishub Kota Bogor bila ada ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah. Hal itu harus dilakukan dengan bukti foto nomor kendaraan.
"Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat himbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin