Buntut Harga BBM Naik, Tarif Angkot di Kota Bogor Naik sampai 42 Persen!
Senin, 05 September 2022 - 11:21:00 WIB
"Ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor," kata dia.
Sementara itu, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Dishub Kota Bogor bila ada ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah. Hal itu harus dilakukan dengan bukti foto nomor kendaraan.
"Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat himbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin