Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Shandy Aulia Mendadak Tutup Komentar Instagram
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kasus Cassandra, Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

Senin, 03 Januari 2022 - 19:38:00 WIB
Buntut Kasus Cassandra, Polisi Akan Panggil Sejumlah Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online
Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers terkait prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie. (Foto: Ari Sandita).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis Cassandra Angelie pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan, Cassandra mengakui terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut dengan tarif Rp30 juta. Cassandra dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan tiga muncikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut