Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU
Advertisement . Scroll to see content

Buron sejak 2 Tahun Lalu, Begal di Jakbar Diciduk Usai Jalan-jalan dengan Pacar

Sabtu, 18 April 2020 - 03:38:00 WIB
Buron sejak 2 Tahun Lalu, Begal di Jakbar Diciduk Usai Jalan-jalan dengan Pacar
Ilustrasi Penjara (AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat menangkap FA (23) pelaku penjambretan yang sudah dua tahun menjadi buruan polisi. FA diciduk pada Kamis, 16 April 2020 kemarin saat melintas di salah satu ruas jalan di Taman Sari usai jalan-jalan dengan pacarnya.

Kapolsektro Taman Sari, AKBP Abdul Ghofur mengatakan, pria yang tinggal di jalan Dwiwarna, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditangkap tanpa perlawanan.

"FA melakukan aksinya di flyover Asemka pada April 2018 lalu. Korbannya seorang wanita bernama Sumarni yang kala itu dibonceng driver ojol," kata Ghofur, Jumat (17/4/2020).

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di wajah dan lutut. Tak itu saja korban juga harus kehilangan tas berisi benda berharga dan smartphone digondol pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Dicky Fertoffan Bachriel menambahkan, dengan bukti rekaman CCTV dalam arsip laporan korbannya.

Diketahui FA berperan sebagai pengendara, sementara yang menjambret merupakan wanita yang belakangan diketahui kekasihnya.

Atas perbuatannya, FA terancam hukuman penjara 7 tahun. Lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut