Buronan FBI yang Ditangkap Polisi Residivis Kasus Pelecehan Anak di AS
JAKARTA, iNews.id - Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM), ditangkap tim dari Polda Metro Jaya usai menyetubuhi 3 anak di bawah umur. Berdasarkan penelusuran, RAM merupakan residivis kasus pelecehan anak di Amerika Serikat (AS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RAM sudah didakwa 2 kali pada 2006 dan 2008. Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
"Melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Yusri menyebutkan, RAM diduga pedofil karena selalu mencari korban di bawah umur. "Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan pedofil," katanya.
Saat ini, menurut Yusri, baru ada 3 korban RAM, yang 2 di antaranya anak di bawah umur. Ketiganya yaitu SS, LF, dan TR yang dibayar Rp2 juta.