Buru Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, Pemkot Jaktim Ingatkan Sanksi Denda Rp500.000
Latifah juga mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari instruksi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi guna menciptakan budaya kebersihan dan menjaga lingkungan bagi warga Ibu Kota.
"Nah pelaksanaannya di kota ini (Jaktim), untuk yang pertama kali, selain secara manual, wasdak juga dibantu dengan menggunakan drone yang didukung oleh Sudin Kominfotik Jakarta Timur. Ini kita lakukan dengan sesuai arahan Pj Gubernur, bahwa pelanggaran terhadap kebersihan itu bisa dilakukan dengan menggunakan drone," tutur Latifah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, drone diterbangkan di sekitar lokasi Jalan Pemuda sembari mengawasi kegiatan warga yang berolahraga. Apabila tertangkap kamera drone, warga yang tengah membuang sampah sembarangan akan ditegur oleh petugas LH serta dibawa ke posko guna dimintai pertanggungjawaban.
Editor: Rizal Bomantama