Bus Paspampres Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan, Tak Ada Korban Jiwa
Sebelumnya, Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan terus berinovasi untuk peningkatan ketertiban lalu lintas. Aplikasi terbaru bernama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia, diluncurkan.
Aplikasi itu, ujar Kakorlantas, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," kata Kakorlantas Polri dalam sambutan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq