Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Tangsel: Beri Uang Jajan Rp5.000
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:09:00 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Budi mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi adanya tindak pidana kejahatan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut