Caleg DPR di Jakbar Diduga Lakukan Politik Uang saat Masa Tenang Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 - 10:40:00 WIB
"Personel Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang. Kami akan tindak tegas," kata dia.
Benny mengungkapkan, dasar pelarangan serangan fajar baik berupa politik uang ataupun benda materi lainnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 523 UU 7/2017 menegaskan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000," tutur Benny.
Editor: Rizky Agustian