Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Buntut Politik Uang
Advertisement . Scroll to see content

Caleg DPR di Jakbar Diduga Lakukan Politik Uang saat Masa Tenang Pemilu 2024

Selasa, 13 Februari 2024 - 10:40:00 WIB
Caleg DPR di Jakbar Diduga Lakukan Politik Uang saat Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu DKI Jakarta mengusut dugaan politik uang yang dilakukan salah satu caleg DPR di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Personel Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang. Kami akan tindak tegas," kata dia.

Benny mengungkapkan, dasar pelarangan serangan fajar baik berupa politik uang ataupun benda materi lainnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 523 UU 7/2017 menegaskan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000," tutur Benny.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut