Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Megawati 5 Hari di Lokasi Tsunami Aceh, Diminta Ikut Cari Jasad Korban
Advertisement . Scroll to see content

Caleg PDIP yang Senam Sambil Injak Sajadah Belum Juga Ditindak Bawaslu

Selasa, 05 Maret 2019 - 22:33:00 WIB
Caleg PDIP yang Senam Sambil Injak Sajadah Belum Juga Ditindak Bawaslu
Potongan video aksi seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta menginjak sajadah yang viral di media sosial (insert: Doddy Akhmadsyah Matondang). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat belum memutuskan status calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari PDIP, Doddy Akhmadsyah Matondang, yang terjerat kasus injak sajadah pada Februari lalu.

“Belum (diputuskan), nanti akan dibahas dalam rapat pleno Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Kamis (7/2/2019) ini,” ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup, Selasa (5/3/2019).

Doddy menjadi sorotan publik setelah videonya yang sedang senam sambil menginjak sajadah di Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial (medsos). Doddy adalah caleg DPRD di Wilayah 9 DKI Jakarta dengan Dapil Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres.

Roup mengatakan, Bawaslu sudah memeriksa TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan barang bukti. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memutuskan apakah Doddy bersalah melanggar Undang-Undang Pemilu.

Jika nanti ternyata Doddy terbukti bersalah, kata Roup, proses penindakannya pun masih akan cukup panjang. Doddy harus menjalani proses penyidikan terlebih dulu, lalu pengumpulan berkas hingga proses pengadilan.

Menurut Roup, jika Doddy dinyatakan bersalah dan putusan hakim sudah inkrah saat pemilu berlangsung, suara Doddy akan diberikan pada partainya. “Tapi jika putusan hakim baru keluar setelah yang bersangkutan terpilih, dia akan digantikan dengan caleg lain yang perolehan suaranya berada tepat di bawahnya,” ucap Roup.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut