Cara Cek Tilang ETLE Jakarta, Mudah Bisa Lewat HP
Langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id.
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas.
- Klik "Cari" untuk melihat rincian denda dan status tilang Anda.
Setelah mengetahui adanya pelanggaran, Anda dapat membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Kode pembayaran dapat diperoleh dari situs ETLE atau aplikasi Polri Super App.
Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
Jika Anda menerima surat konfirmasi pelanggaran, segera lakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Jika tidak segera ditindaklanjuti, Anda akan mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK atau menjual kendaraan.
Editor: Reza Fajri