Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan vaksinasi Covid-19. Saat ini, lebih dari 7 juta warga sudah mendapat vaksinasi di DKI Jakarta.
Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada warga dengan KTP DKI Jakarta maupun warga di luar KTP DKI Jakarta. Syaratnya, calon penerima vaksin harus berusia di atas 12 tahun ke atas.
Selain itu, calon penerima juga harus dalam kondisi sehat. Bagi mereka yang sedang sakit, dalam pengobatan, memiliki penyakit penyerta, dan ibu hamil belum bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut.
Cara pendaftaran vaksinasi Covid-19 seperti dilihat melalui situs Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (30/7/2021):
1. Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi JAKI yang bisa didownload di appstore dan playstore.