Cara Membuat Akta Perceraian di DKI Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Akta perceraian sangat penting fungsinya untuk mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, harta gono-gini, dan perkawinan setelah perceraian. Cara membuat akta perceraian di DKI Jakarta sangat mudah.
Dilansir dari situr Dukcapil DKI Jakarta, Senin (28/2/2022), akta perceraian bisa diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) hingga warga negara asing (WNA).
Berikut ini ketentuan teknisnya :
A. Pencatatan perceraian Penduduk WNI dan WNA berdasarkan putusan pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dicatatkan oleh Suku Dinas/PPS/UPAK.
B. Pencatatan perceraian dilakukan bagi :
1. Perceraian Penduduk WNI
2. Perceraian Penduduk WNI dengan WNI bukan penduduk
3. Perceraian Penduduk WNI dengan WNA dan
4. Perceraian antar WNA .
C. Pencatatan perceraian terdiri dari:
1. Perceraian Penduduk di Wilayah RI
2. Perceraian Penduduk WNI di Luar Negeri dan
3. Pembatalan Perceraian
D. Dalam hal akta perkawinan Pemohon diterbitkan oleh Disdukcapil Luar Daerah, maka dilakukan pemberitahuan pencatatan perceraian kepada Dinas Dukcapil yang menerbitkan akta perkawinan untuk dilakukan catatan pinggir.
E. Pencatatan Perceraian dilaksanakan bersamaan dengan penerbitan KK dan KTP-el karena perubahan status perkawinan.