Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raisa Terciduk Ada di Bangkok, Alasan Mangkir Sidang Cerai Perdana?
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Akta Perceraian di DKI Jakarta

Senin, 28 Februari 2022 - 19:47:00 WIB
Cara Membuat Akta Perceraian di DKI Jakarta
Ilustrasi. Membuat akta perceraian di DKI Jakarta sangat mudah (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Persyaratan
Persyaratan Pencatatan Perceraian Penduduk WNI, WNI dengan WNA, antar WNA, dilaksanakan dengan memenuhi sebagai berikut:
a. Salinan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. KK dan KTP-el

Bagi  Orang Asing melampirkan dokumen:
a. Dokumen perjalanan
b. ITAP/ITAS/izin kunjungan

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut