Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempar! Dokter Ini Dipenjara Seumur Hidup karena Sengaja Meracuni 30 Pasien
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pembunuh Wanita dalam Koper Habisi Korban: Benturkan Kepala ke Tembok dan Cekik

Jumat, 03 Mei 2024 - 11:57:00 WIB
Cara Pembunuh Wanita dalam Koper Habisi Korban: Benturkan Kepala ke Tembok dan Cekik
Polisi mengungkap cara Ahmad Arif Ridwan Nuwloh menghabisi nyawa Rini Mariany. Benturkan kepala korban ke tembok dan mencekiknya. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap cara Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN) membunuh Rini Mariany (RM), perempuan yang jasadnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tersangka membenturkan kepala dan mencekik korban di salah satu kamar hotel di Bandung hingga tewas.

"Tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Jumat (3/5/2024). 

Tak hanya itu, tersangka juga membekap mulut dan hidung korban serta dibarengi cekikan selama 10 menit hingga tewas.

"Pada saat korban tidak berdaya tersangka membekap mulut, hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi, korban tidak bernapas lagi," ucapnya.

Berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka membunuh korban karena sakit hati. Sebab, korban menghinanya ketika tersangka menolak ketika diminta menikahi.

"Tersangka AARN menolak untuk bertanggung jawab atau menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka," kata Twedi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pembunuh perempuan berinisial RM. Arif ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Polsek Cikarang Barat pun menetapkan Arif sebagai tersangka. Status hukum pelaku dinaikkan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan gelar perkara.

Ahmad Arif dijerat dengan pasal 338  KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut