Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masjid di Austria Jadi Sasaran Tembakan
Advertisement . Scroll to see content

Cari Bukti Tambahan, Polisi Bakal Geledah Rumah Gathan Saleh Hilabi

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:17:00 WIB
Cari Bukti Tambahan, Polisi Bakal Geledah Rumah Gathan Saleh Hilabi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (Foto: Selvianus Kopong)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan penggeledahan di kediaman Gathan Saleh Hilabi, tersangka penembakan di Jatinegara. Hal ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan seperti dokumen senjata api yang digunakan Gathan dalam peristiwa tersebut.

Senjata api tersebut belum ditemukan setelah dibuang oleh Gathan di Sungai Ciliwung.

"Itu akan dilakukan upaya hukum lanjutan, akan dilakukan penggeledahan-penggeledahan yang di rumahnya untuk mengecek apalagi barang bukti atau alat bukti yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Meskipun senjata api belum ditemukan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Oh tidak, peluru kita temukan di TKP 2 butir selongsong peluru dan 1 butir peluru itu kita sita di TKP di Forline Tourism jalan Jatinegara timur nomor 84 kelurahan balimester, Kecamatan Jatinegara," kata Nico.

Kasus penembakan terjadi pada 8 Februari 2024 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Gathan diduga melepaskan tiga tembakan kepada Mohammad Andika setelah terlibat perselisihan di WhatsApp.

Gathan kemudian dijemput paksa oleh polisi di Bogor pada 28 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Gathan terancam dijerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 tentang membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut