JAKARTA, iNews.id - Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan hari ini, Jumat (30/5/2025). Kebijakan diberlakukan buntut libur panjang atau long weekend.
Dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan bertepatan dengan cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Mengapa Tentara Israel Tak Akan Gabung Invasi Darat AS di Iran? Ini Analisisnya
"Ketentuan ganjil genap ditiadakan," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
Peniadaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Honda Pede Penjualan Akan Meningkat kalau Mobil Hybrid Bebas Ganjil-Genap