Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini 14 Poin PPKM Darurat di Tangsel 

Jumat, 02 Juli 2021 - 15:11:00 WIB
Catat, Ini 14 Poin PPKM Darurat di Tangsel 
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan PPKM Darurat. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Keenam, khusus kegiatan konstruksi dan proyek, tetap bisa beroperasi 100%. Sedangkan tempat ibadah, seluruhnya ditutup sampai PPKM Darurat selesai.

"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup untuk sementara. Saya sudah tugaskan, para pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikannya," sambungnya.

Area publik dan fasilitas umum, seperti Taman Kota 1 dan 2, Taman Jombang, dan lainnya yang dimiliki pemkot dan swasta juga ditutup sementara waktu.

Begitupun dengan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan, disetop untuk sementara. Transportasi umum juga dibatasi hanya sekira 70% saja dan resepsi pernikahan dibatasi 30 orang.

Poin selanjutnya, perjalanan domestik jarak jauh, baik itu pesawat, bus, maupun kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, PCR dan Antigen untuk moda pesawat dan bus.

"Bagi yang melanggar, sanksinya mulai dari peneguran lisan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sempat tercetus tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut