Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini 14 Poin PPKM Darurat di Tangsel 

Jumat, 02 Juli 2021 - 15:11:00 WIB
Catat, Ini 14 Poin PPKM Darurat di Tangsel 
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan PPKM Darurat. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan PPKM Darurat, mulai besok, Sabtu (3/7/2021). Ada 14 poin yang akan dijadikan acuan oleh Pemkot Tangsel.

"Kami akan mengutip secara utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Jumat (2/7/2021).

Pertama, untuk perkantoran pada sektor non esensial akan diberlakukan Work from Home (WFH). Kedua, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar daring 100%.

Ketiga, untuk sektor esensial diterapkan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat. Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan WFO 100%.

"Yang dimaksud sektor esensial adalah perbankan, itu 50% stafnya. Sektor kritikal seperti SPBU, kesehatan, proyek strategis nasional jalan tol, konstruksi utilitas dasar boleh 100% WFO," jelasnya.

Sementara untuk supermarket, warung kelontong, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasionalnya sampai jam 8 malam, dan pengunjung dibatasi 50%.

Selanjutnya yang keempat, mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat. Kelima, rumah makan, cafe, dan PKL tidak boleh makan ditempat, hanya boleh delivery.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut