Catat, Ini 14 Poin PPKM Darurat di Tangsel
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan PPKM Darurat, mulai besok, Sabtu (3/7/2021). Ada 14 poin yang akan dijadikan acuan oleh Pemkot Tangsel.
"Kami akan mengutip secara utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Jumat (2/7/2021).
Pertama, untuk perkantoran pada sektor non esensial akan diberlakukan Work from Home (WFH). Kedua, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar daring 100%.
Ketiga, untuk sektor esensial diterapkan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat. Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan WFO 100%.
"Yang dimaksud sektor esensial adalah perbankan, itu 50% stafnya. Sektor kritikal seperti SPBU, kesehatan, proyek strategis nasional jalan tol, konstruksi utilitas dasar boleh 100% WFO," jelasnya.
Sementara untuk supermarket, warung kelontong, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasionalnya sampai jam 8 malam, dan pengunjung dibatasi 50%.
Selanjutnya yang keempat, mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup selama PPKM Darurat. Kelima, rumah makan, cafe, dan PKL tidak boleh makan ditempat, hanya boleh delivery.