Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Catat Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Depok, Ini Jadwalnya

Minggu, 12 November 2023 - 07:30:00 WIB
Catat Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Warga Depok, Ini Jadwalnya
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 16 Oktober hingga 16 Desember untuk warga Kota Depok. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh warga Jawa Barat (Jabar) khususnya Kota Depok untuk memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Program ini digagas Pemprov Jabar untuk periode pembayaran 16 Oktober-16 Desember 2023.

“Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober-16 Desember 2023,” ujar Idris, Minggu (12/11/2023).

Idris menjelaskan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua bebas tunggakan PKB tahun kelima. Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat.

“Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” katanya.

Lebih lanjut, Idris mengajak masyarakat Kota Depok segera manfaatkan kesempatan ini karena pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Jabar.

“Ayo kita ke Samsat dan jadi bagian dari pembangunan Jawa Barat yang kita cintai. Karena pajakmu untuk Jawa Barat,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut