Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Kaur Bengkulu, Berkekuatan Magnitudo 3,5
Advertisement . Scroll to see content

Cawagub Bengkulu Muslihin Meninggal akibat Covid-19, KPU Pastikan Tak Bisa Diganti

Senin, 07 Desember 2020 - 18:19:00 WIB
Cawagub Bengkulu Muslihin Meninggal akibat Covid-19, KPU Pastikan Tak Bisa Diganti
Evi Novida Ginting (Foto: iNews/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pergantian terhadap calon wakil Gubernur (Cawagub) Bengkulu 2020, Muslihin Diding Sutrisno tak bisa digantikan dengan orang lain. Hal itu menyusul kabar duka meninggalnya Muslihin pada hari Minggu (6/12) kemarin, karena terinfeksi positif Covid-19.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan bahwa proses pergantian calon itu harus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan. 

Mengingat, Muslihin meninggal dunia pada Minggu kemarin atau dalam hal ini kurang dari 30 hari jelang pemungutan dan penghitungan suara, maka posisinya tak bisa digantikan oleh orang lain. "Ya (berarti) enggak ada pergantian," kata Evi saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).

Dengan begitu, kata dia, dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara nanti calon gubernur (Cagub) nya hanya tampil sendiri, namun statusnya tetap sebagai pasangan calon (Paslon). Surat suara yang sudah terdistribusi, dalam hal ini terdapat foto dan nama pasangan calon (Paslon) masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Gapapa, surat suaranya tetap. Kalau dia dapet suara, suaranya tetap ke paslon, dia kan itungannya pasangan calon," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut