Cegah Korona, Pengunjung di PN Jakarta Selatan Diminta Menjaga Jarak
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tanpa henti meminta warganya menerapkan 'social distancing' atau menjaga jarak sosial guna mencegah penyebaran virus korona (Covid-19). Imbauan serupa juga disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengimbau pengunjung agar menjaga jarak aman selama berada di mana pun, terutama di wilayah pengadilan. "Jaga jarak antara orang per orang, jangan berkerumun, seperti imbauan pemerintah 'social distancing," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
PN Jaksel, menurut Guntur, mulai menerapkan protokol kesehatan dasar terkait pencegahan virus korona di lingkungan pengadilan. PN Jakarta Selatan, dia mengungkapkan, sejak sepekan yang lalu telah menyediakan cairan desinfektan di pintu masuk pengadilan dan di pos informasi.
Sementara petugas pengadilan sudah menggunakan masker sebagai alar pelindung diri saat berinteraksi dengan pengunjung. "Di sini (pengadilan) ada sosialisasi dari dinas kesehatan Jakarta Selatan tentang protokol kesehatan 9 Maret lalu," ujarnya.
PN Jakarta Selatan, Guntur menuturkan, juga membagikan masker bagi peserta sidang seperti saksi bila sedang mengalami flu. Hakim juga memperbolehkan peserta sidang untuk menggunakan masker di ruang sidang.
"Artinya di persidangan pun hakim-hakim itu kalau orang pakai masker tidak dilarang," katanya.
PN Jakarta Selatan juga akan memberlakukan pengukuran suhu tubuh kepada pegawai dan pengunjung pengadilan yang hendak masuk setelah alat (thermal gun) yang telah dipesan di salah satu toko daring tiba. PN Jakarta Selatan juga memberlakukan pengurangan frekuensi persidangan dengan menunda pelaksanaan sejumlah sidang.
Penundaan sidang berlaku untuk perkara perdata maupun pidana, namun, lanjut Guntur, tidak semua perkara bisa ditunda sidangnya. Perkara yang tidak bisa ditunda seperti masa tahanannya sudah mau berakhir atau bukti yang harus dihadirkan pada hari persidangan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Ibu Kota melakukan Social Distancing Measure (SDM) atau menjaga jarak saat beraktivitas untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik.
Langkah yang diambil Pemprov DKI seperti menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, menutup aktivitas di objek wisata, serta pembatasan penumpang di layanan transportasi publik.
Sementara itu, Koordinator Emerging Virus Research Unit Eikjman Laboratory Jakarta, Frilasita Aisyah mengatakan 'social distancing' yang diberlakukan pemerintah saat ini adalah 'lockdown' (karantina) terbatas.
Menurut dia, hal itu dapat menghentikan penyebaran virus dan memutus rantai hidup virus, dengan tidak memberikan kesempatan virus mencari 'host' baru.
Untuk mencegah virus menyebar, orang-orang harus menjaga sistem imun, menerapkan kebersihan yang baik (good hygene' serta 'social distance'. "Insyaallah kita minimal risiko bersama-sama," kata Frilasita.
Editor: Djibril Muhammad