Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

Senin, 20 Juli 2026 - 13:34:00 WIB
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!
Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026).

Dengan putusan ini, maka status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah

"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan

Sebelumnya, perkara itu tercatat sebagai gugatan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya cq (dalam hal ini) Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan itu diajukan Roy untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Sebelumnya, Roy juga mengajukan praperadilan terpisah yang menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.

Dalam putusan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan terhadap Roy cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Hakim juga menilai tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, permohonan Roy terkait rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula ditolak oleh majelis.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut