Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Mudik Kendaraan Pribadi dan Travel, Polisi Sekat 2 Jalur di Tangsel

Sabtu, 24 April 2021 - 14:55:00 WIB
Cegah Mudik Kendaraan Pribadi dan Travel, Polisi Sekat 2 Jalur di Tangsel
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi akan mencegah arus kendaraan yang tetap nekat melakukan mudik jelang lebaran. Jajaran Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan menyekat dua titik jalur yang kerap dilintasi pemudik.

Kedua titik itu berada di Pospol Bitung dan gerbang tol Bitung. Penyekatan di sana sengaja di lakukan agar para pengendara yang telah diputar balik dari jalan arteri menuju tol, tidak kembali melanjutkan mudik melalui gerbang tol.

"Jadi di tol kita sekat lagi, jangan sampai nanti mereka malah lanjut lagi ke Merak lewat tol," kata Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, Sabtu (24/04/21).

Penyekatan itu tetap akan dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selain penyekatan, polisi juga akan menyiagakan sejumlah personilnya di 6 titik check point di wilayah hukum Polres Tangsel.

"Enam titik check point yakni di perempatan Muncul, Viktor, Pool Kramat Jati Pamulang, BCA Bintaro, Gading Serpong dan Islamic Village Kelapa Dua," ujarnya.

Bayu menyebut larangan mudik telah disampaikan sejak jauh hari sehingga dia berharap seluruh pihak terkait mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk PO bus antar provinsi yang diminta menghentikan operasional pada tanggal itu.

"Saya kira kalau terminal, PO bus, akan patuh dan mendukung kebijakan itu. Maka nya yang kita antisipasi, kita awasi itu adalah kendaraan pribadi atau pun travel gelap. Biasanya mereka akan menggunakan sarana itu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut