Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Cemburu, Pria di Bogor Ini Bakar Mantan Istri Beserta Rumah Kontrakan

Kamis, 08 Maret 2018 - 19:39:00 WIB
Cemburu, Pria di Bogor Ini Bakar Mantan Istri Beserta Rumah Kontrakan
Korban Yeni sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Mary Cileungsi. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Api yang membakar kontrakan Yeni mematik perhatian warga setempat. Warga berbondong-bondong datang untuk memadamkan api dengan alat seadanya. Pelaku B langsung kabur begitu melihat warga berdatangan.

“Binmas kami mendapat laporan ada orang yang terbakar. Kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menyelamatkan korban,” ujar Asep.

Bersama warga, korban Yeni langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Mary Cileungsi. Saat ini korban masih dalam perawatan medis. Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen.  

“Hasil keterangan dokter, luka bakar lebih dari 80 persen. Jadi harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta yang memiliki alat memadai, seperti RS pertamina dan RSCM (Rumah Sakit Cipto Manungkusumo),” kata Asep.

Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi sudah diminta keterangan. Beberapa saksi menyebut korban berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke di Cileungsi. Motif pembakaran diduga pelaku tersulut api cemburu. Sebab, korban yang belum lama berpisah dengan pelaku kerap diantar pria saat pulang kerja.  

“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Sementara anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Undang-undang kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut