Cetak e-KTP Bisa di Luar Domisili, Dirjen Dukcapil : Kami Bekerja Integratif
JAKARTA, iNews.id - Warga yang berada di luar daerah e-KTP tetap bisa mencetak blangko tanpa harus pulang ke daerah asal. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah sudah diminta untuk melayani semua warga.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menegur keras Disdukcapil di daerah yang menolak pelayanan rekam cetak e-KTP luar domisili.
“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam cetak e-KTP luar domisili, jangan ditolak,” kata Zudan dikutip dari siaran persnya, Jumat (5/11/2021).
Dia mengaku mendapatkan pengaduan adanya penolakan pelayananan rekam cetak e-KTP di Kota Depok. Kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran.
Pasalnya, kebijakan rekam cetak e-KTP luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil sehingga hal tersebut tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.
“Permendagri tentang rekam-cetak e-KTP luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. E-KTP kita gerakan untuk semua keperluan,” ujarnya.
Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak dapat terulang kembali. Bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya.
Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan Kota Depok maupun dilakukan daerah lainnya. Pasalnya kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak tahun 2017.
“Andai anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq