Contoh-contoh Pengingkaran Kewajiban sebagai Warga Negara
JAKARTA, iNews.id - Salah satu contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah tidak atau menghindari membayar pajak. Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita melakukan tindakan pengingkaran kewajiban.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mengimbangi hak yang didapatkannya.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang didapatkan manusia secara mutlak atas suatu hal. Kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Pelaksanaan kewajiban bertujuan agar kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara dapat berjalan seimbang. Namun, masih ada pengingkaran kewajiban warga negara di masyarakat.
Berikut contoh pengingkaran kewajiban sebagai negara, seperti yang telah dirangkum iNews dari berbagai sumber, Jumat (29/12/2022).
1. Tidak atau menghindari membayar pajak, seperti pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan lain sebagainya.
2. Membuang sampah sembarangan
3. Melanggar aturan berlalu lintas, seperti mengemudi sambil bermain ponsel, mengemudi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, mengemudi tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan spion, berkendara dengan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
4. Merusak fasilitas bersama, seperti merusak fasilitas sekolah, mencorat-coret bangunan milik umum, dan lain-lain.
5. Merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
6. Tidak menaati hukum dalam Undang-Undang negara.
7. Merusak lingkungan.