BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang warganya melakukan kegiatan ziarah kubur menjelang maupun sesudah Idul Fitri 2021. Peniadaan ziarah kubur ini mulai berlaku mulai sejak 12 sampai dengan 16 Mei 2021.
Larangan Itu tertuang sesuai dengan Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi COVID-19. Diperkuat keputusan hasil koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan Kepala Daerah Jabodetabekjur.
Benarkah NATO Siap Hadapi Ancaman Perang Nuklir dengan Rusia?
Larangan ziarah kubur itu ternyata menyisakan cerita tersendiri bagi Yulan (47) salah satu pengelola yang juga pedagang kembang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol Bekasi Timur. Dirinya dicurhati peziarah yang kecewa dengan peraturan tersebut.
"Ada mas, ada yang sampai nangis. Dia bilang udah mudik enggak boleh ziarah ke kuburan aja dilarang juga. Gitu dia bilangnya," ucap Yulan saat ditemui di lokasi, Jumat (14/5/2021).
3.760 Kendaraan Terjaring Penyekatan di Perbatasan Blitar-Malang, 1.326 Diputar Balik
Dia hanya bisa menasehati peziarah tersebut. Yulan pun meminta agar yang bersangkutan datang setelah TPU kembali dibuka pada Senin 17 Mei mendatang.
"Akhirnya dia balik, dia pulang bilang makasih ya mba," ujarnya.
Kominfo: Gangguan Telekomunikasi di Jayapura dalam Perbaikan
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku