Curi Listrik di Depok, Penambang Kripto Ditangkap Polisi
DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pria berinisial W (25), warga Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), seorang penambang kripto. Dia diduga mencuri listrik milik PLN di Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Tersangka (pencurian listrik) inisial W, dia selaku pemilik (alat kripto mining)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Dia menjelaskan, W menyewa sebuah ruko di Jalan Raya Bogor, Curug, Cimanggis, Depok, untuk menjalankan aksi penambangan kripto. Menurutnya, W mengoperasikan alat tambang kripto di ruko tersebut dan mencuri listrik dari jaringan tegangan rendah (JTR) milik PLN.
"Untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar, karena daya awal yang ada di meteran ruko itu tidak sesuai kebutuhan, maka dia (W) melakukan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa persetujuan PLN," katanya.
Hadi menyebut W disangkakan melanggar Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun," tuturnya.
Sebelumnya, kegiatan tambang kripto pada sejumlah ruko di Cimanggis, Depok, diduga mencuri aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Cimanggis. Kasus terungkap berawal dari keluhan warga kepada pihak PLN dikarenakan listrik sering mati mendadak.
Editor: Rizky Agustian