Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Bos Kripto Thodex Divonis Penjara 11.196 Tahun karena Tipu Investor

Senin, 11 September 2023 - 07:21:00 WIB
Bos Kripto Thodex Divonis Penjara 11.196 Tahun karena Tipu Investor
Bos kripto asal Turki, Faruk Fatih Ozer dan dua saudara kandungnya masing-masing divonis penjara selama 11.196 tahun karena menipu investor hingga jutaan dolar. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

ISTANBUL, iNews.id - Bos kripto asal Turki, Faruk Fatih Ozer dan dua saudara kandungnya masing-masing divonis penjara selama 11.196 tahun karena menipu investor hingga jutaan dolar AS. Sebelumnya, Ozer sempat melarikan diri ke Albania pada tahun 2021 dengan membawa aset investor setelah bursa Thodex miliknya tiba-tiba runtuh.

Mengutip BBC, Ozer kemudian diekstradisi kembali ke Turki pada bulan Juni dan dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, penipuan dan kejahatan terorganisir. 

Di pengadilan, dia menyebut bahwa dirinya tidak akan melakukan tindakan amatiran jika niatnya adalah bertindak kriminal. “Saya cukup pintar untuk memimpin institusi mana pun di dunia. Itu terbukti di perusahaan yang saya dirikan pada usia 22 tahun ini,” ucap Ozer dikutip, Senin (11/9/2023).

Sidang singkat di Istanbul juga menyatakan saudara perempuannya, Serap dan saudara laki-lakinya, Guven bersalah atas tuduhan yang sama.

Kantor berita Turki menyampaikan, para terdakwa dijatuhi hukuman secara terpisah atas beberapa kejahatan terhadap 2.027 korban, sehingga total hukumannya ribuan tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut