Daftar Caleg DPRD Tangerang Selatan, Tujuh PNS Tak Mengundurkan Diri
TANGERANG SELATAN, iNews.id – Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017 tidak ditaati Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan ada pegawai yang resmi mendaftar calon legislatif (caleg) DPRD Tangsel namun masih berstatus PNS.
“Ketika proses pendaftaran Bacaleg seluruh partai, kami dari Panwas menemukan beberapa orang diduga masih berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Ada tujuh orang,” kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tangsel Ahmad Jazuli, Kamis (19/7/2018).
Dari catatan Panwaslu, ketujuh PNS bekerja sebagai pejabat di tingkat kelurahan dan tenaga kerja di lingkungan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Tangsel. Berkas ketujuh nama telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bacaleg DPRD bersama 701 bacaleg lain dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Ahmad Jazuli menyebut, tujuh PNS dan tenaga kerja yang terdaftar bacaleg adalah Mahmudin selaku pelaksana tugas (Plt) Lurah Cipayung terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Idrus menjabat Plt Lurah Pisangan diusung Golkar, Munasih Plt Sekretaris Keluarahan Pondok Ranji diusung Golkar, Suki diusung Partai Berkarya.
Lalu, Yayan Gustawan berstatus tenaga kerja kontrak di Pemkot Tangsel diusung Partai Hanura, Rohman berstatus tenaga kerja kontrak di Kelurahan Parigi Baru diusung PPP, dan Ali Rahmat diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Panwaslu Tangerang Selatan masih memeriksa berkas ketujuh PNS dan tenaga kerja yang maju caleg. Dalam waktu dekat, petugas Panwaslu akan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SKPD tempat ketujuh pegawai kerja untuk mendalami status dan meminta lampiran surat pengunduran diri.
“Di dalam berkas yang kami periksa, mereka juga masih mencantumkan status ASN, di lapangan masih aktif, jadi kami akan periksa dulu statusnya,” ucapnya.
Sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Hal itu juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, PNS aktif.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto