Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persija Vs Persebaya Besok, Polda Metro Imbau Pengendara Hindari Kawasan GBK
Advertisement . Scroll to see content

Dalam 24 Hari, Ribuan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di DKI

Selasa, 27 November 2018 - 12:37:00 WIB
Dalam 24 Hari, Ribuan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di DKI
Sosialisasi tilang elektronik pada marka jalan di Jakarta (ilustrasi). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.624 kendaraan terkena tilang elektronik di sepanjang jalan protokol Ibu Kota, yaitu Jalan MH Thamrin dan persimpangan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Angka tersebut diperoleh selama 24 hari (dari 1–24 November 2018) diterapkannya sistem tilang baru yang disebut electronic traffic law enforcement (ETLE) itu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menjelaskan, dari total 3.624 kendaraan yang kena tilang itu, sebanyak 1.156 di antaranya terekam melanggar di Jalan Medan Merdeka Barat. Sementara, 2.468 kendaraan lagi terekam melanggar di Jalan MH Thamrin.

“Kendaraan pelanggar dengan pelat hitam ada 2.777 buah, kendaraan pelat kuning 639 buah, kendaraan pelat merah 60 buah, kendaraan pelat luar DKI Jakarta 69 buah, mobil dinas TNI-Polri 53 sebanyak kendaraan, dan mobil dengan pelat kedutaan ada 16 kendaraan,” kata Yusuf di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Dia menuturkan, ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin itu langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk dipastikan validitas pelanggarannya. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Pelanggar selanjutnya mendapatkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan surat dari Polda Metro ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui ponsel dengan sistem operasi android, atau melalui PT Pos Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut