Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten
Advertisement . Scroll to see content

Damkar Sulit Lewat, Dishub DKI Terus Dorong Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Senin, 10 April 2023 - 19:55:00 WIB
Damkar Sulit Lewat, Dishub DKI Terus Dorong Punya Garasi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat peraturan kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK dan SIM. Penyebabnya, mobil parkir sembarang kerap menyulitkan warga hingga petugas Damkar.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan pembuatan aturan itu ditujukan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan sehingga nantinya tidak terganggunya peristiwa yang bersifat emergency.

“Pada saat terjadi emergency misalnya mobil pemadam kebakaran (damkar) itu sulit melintas di jalan-jalan lingkungan yang digunakan oleh masyarakat sebagai tempat parkir,” kata Syafrin, Senin (10/4/2023).

Dia memberi contoh kasus di Jalan Citarum, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Mobil Damkar terhalangi mobil lainnya yang parkir sembarangan. 

Akhirnya, proses pemadaman terhambat dan menyebabkan kerugian yang sangat besar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut