Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Dampak Corona, 50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK

Selasa, 14 April 2020 - 06:27:00 WIB
Dampak Corona, 50.891 Pekerja di Jakarta Kena PHK
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Pemprov Jakarta mencatat ada 50.891 pekerja di Jakarta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah corona. Mereka tersebar di 6.782 perusahaan di ibu kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pekerja yang kena PHK akan menerima bantuan sampai mendapatkan pekerjaan lagi melalui program kartu prakerja. Sejak pendaftaran dibuka, Andri mengatakan ada 323.244 pekerja dan 39.664 perusahaan yang terdampak wabah corona.

"Ada 50.891 pekerja kena PHK dan 272.333 pekerja dirumahkan," kata Andri di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Andri mengatakan penerima bantuan kartu prakerja akan dibagi menjadi beberapa kelompok. Yang pertama pekerja yang kena PHK karena perusahaan sudah bangkrut.

Kemudian pekerja yang dirumahkan dan kehilangan pendapatan seperti pekerja seni. Lalu ada pekerja konstruksi, guru honorer, usaha kecil menengah, sopir angkot, dan sebagainya.

Data pekerja yang mendaftar kartu prakerja itu kemudian dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk diverisikasi. Andri mengatakan kewenangan menentukan penerima kartu prakerja ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Nanti mereka akan menerima bantuan setiap bulan. Bagi pekerja yang dirumahkan dan kehilangan penghasilan akan dibantu sampai wabah selesai. Untuk pekerja yang kena PHK akan dibantu sampai mendapat pekerjaan lagi," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut