Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar
Advertisement . Scroll to see content

Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP

Senin, 29 April 2024 - 16:21:00 WIB
Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP
Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 8,3 juta blangko e-KTP dampak pergantian status menjadi DKJ. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," kata Budi.

Dia memastikan proses pergantian blangko e-KTP berlangsung singkat, maksimal selama 10 menit.

"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ pada 25 April 2024 lalu. Aturan itu salah satunya mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut